Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. Dok. ANTARA News/BNPB
Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro), pada 9-22 Februari 2021. Pembatasan untuk pengendalian COVID-19 itu berbasis tingkat RT/RW.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, prinsip PPKM Mikro pada dasarnya bukan pelarangan. Sejauh ini PPKM Mikro berlaku pada tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar,” ucap Wiku pada Dialog Produktif bertema PPKM Mikro yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2/2021).
PPKM diterapkan dengan membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Aktivitas sekolah digelar secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
Penerapan PPKM Mikro juga berlaku dengan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona hijau untuk tidak ada kasus positif, zona kuning jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye dengan 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, serta zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
Wiku menyebut PPKM Mikro diberlakukan menyusul efektifitas PPKM jilid I dan II yang ditetapkan di 98 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Tingkat penularan COVID-19 dianggap menurun pada pekan keempat.
“Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” kata Prof. Wiku.