Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Salah satu yang sudah disepakati Panja adalah mengenai tindak pidana pemerkosaan dan aborsi yang tidak akan masuk dalam RUU TPKS.
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan pidana aborsi dan pemerkosaan sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.
"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya, tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini," ujar Willy dilansir ANTARA, Minggu (3/4/2022).