Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Salah satu yang sudah disepakati Panja adalah mengenai tindak pidana pemerkosaan dan aborsi yang tidak akan masuk dalam RUU TPKS.

Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan pidana aborsi dan pemerkosaan sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.

"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya, tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini," ujar Willy dilansir ANTARA, Minggu (3/4/2022).

1. Tindakan aborsi nantinya merujuk pada UU Kesehatan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy menjelaskan, bagi korban pemerkosaan dibolehkan untuk melakukan aborsi. Hal itu nantinya merujuk pada UU Kesehatan.

"Terkait aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU kesehatan," ucapnya.

2. Masih ada 3 DIM yang harus diselesaikan

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Willy mengatakan, Panja RUU TPKS saat ini masih ada 3 daftar inventaris masalah (DIM) yang haus diselesaikan. Dia menerangkan, 2 DIM terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM tentang eksploitasi seksual.

"Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu," ujarnya.

3. Optimis RUU TPKS bisa diselesaikan pekan depan

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Anggota Panja RUU TPKS, Christina Aryani mengaku optimis RUU TPKS bisa diselesaikan pekan depan. Dia juga yakin, panja dan pemerintah juga akan mampu menyelesaikannya dengan cepat.

"Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan, Senin besok (4/4/2022), akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan," kata Christina.

Editorial Team