Jakarta, IDN Times - Anggota pansel capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Al Araf akan mendalami dugaan yang ditemukan oleh institusi antirasuah mengenai adanya gratifikasi. Laporan itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (23/8) mengenai rekam jejak 20 capim KPK yang lolos dari tahap profile assessment. Ia menyebut selain tak patuh terhadap pelaporan data harta kekayaan, ada pula capim KPK yang diduga telah melanggar kode etik, menghambat kinerja selama bekerja di institusi antirasuah dan menerima gratifikasi.
Al Araf mengatakan masukan dari berbagai lembaga, termasuk dari KPK, bagi pansel dinilai sangat penting.
"Artinya, itu akan menjadi bagian yang harus ditelusuri dalam proses 20 (besar) menjadi 10 (besar). Jadi, semuanya itu masih dalam proses pengkajian dan penelitian pansel," kata pria yang menjadi ketua LSM Imparsial itu pagi tadi.
Lalu, apakah pertanyaan menyangkut integritas dan LHKPN turut ditanyakan dalam sesi uji publik nanti? Bagaimana konsep uji publik dan wawancara bagi 20 capim KPK?