Jakarta, IDNTimes - Anggota panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Muluk sudah berkali-kali mengatakan data berupa laporan harta kekayaan baru akan diminta ke kandidat usai mereka terpilih jadi nahkoda institusi antirasuah. Sebab, sesuai aturan yang ada di dalam Undang-Undang, dokumen tersebut baru akan dimintakan sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK.
"Kami sudah clear berkali-kali (bilang), kami belum bisa meminta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Hamdi pada Jumat (9/8) di gedung Lemhanas.
Saat ini, yang diminta ke para kandidat baru surat pernyataan bahwa mereka siap menyerahkan LHKPN usai terpilih. Apabila nantinya ada capim terpilih tak mau menyerahkan LHKPN, maka ia menyarankan agar kandidat tersebut tak perlu diangkat.
Pada hari ini, 40 capim KPK mengikuti tahap seleksi lanjutan berupa profile assessment. Aktivitas itu berlangsung selama dua hari terhitung sejak Kamis (8/8).
Namun, apakah pansel memiliki kewenangan untuk mengangkat atau tidak capim KPK yang tidak terpilih?