Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Draf Raperda Bersama OPD
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P (dok. DPRD Bandung)
  • Pansus 13 DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat sebagai dasar hukum untuk memperkuat tata kelola kota yang aman dan tertib.
  • Pembahasan dilakukan intensif bersama berbagai OPD dengan fokus pada 63 pasal dalam 18 bab, mencakup aspek seperti tertib jalan, sosial, kesehatan, hingga usaha tertentu.
  • Proses penyusunan melibatkan banyak instansi terkait secara terbuka dan hati-hati agar regulasi yang dihasilkan komprehensif, adil, serta mudah diterapkan di lapangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pansus 13 DPRD Kota Bandung sedang membahas draf Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah.
  • Who?
    Pembahasan dipimpin oleh anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., bersama perwakilan dari berbagai OPD seperti Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
  • Where?
    Kegiatan pembahasan berlangsung di lingkungan DPRD Kota Bandung dengan melibatkan instansi terkait di wilayah pemerintahan kota tersebut.
  • When?
    Pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif pada awal Maret 2026, dengan lanjutan agenda dijadwalkan pada 3 Februari 2026 untuk aspek tertentu.
  • Why?
    Raperda ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan perkotaan.
  • How?
    Pembahasan dilakukan melalui pendalaman substansi materi yang mencakup 63 pasal dalam 18 bab, melibatkan masukan dari OPD dan tim penyusun naskah akademik secara terbuka dan hati-hati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. 

Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.

1. Pansus 13 DPRD bahas Raperda bersama OPD

Dokumen DPRD Bandung

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P.  menyebut pembahasan dilakukan bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

 “Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri pada keterangannya yang diterima (2/3).

2. Ini aspek-aspek yang dibahas dalam Raperda

ilustrasi dokumen (pexels.com/Pixabay)

Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Beberapa di antaranya adalah tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu yang pembahasan lanjutannya dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

3. Proses dilakukan secara hati-hati dan terbuka

ilustrasi dokumen hukum (pexels.com/ Karola G)

Pembahasan turut melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan.

 “Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya. (WEB)

Editorial Team