Ilustrasi kebakaran (pexels.com/RDNE Stock project)
Maka itu, Abil mengungkapkan, perlu ada langkah konkret yang dilakukan Indonesia untuk melestarikan ekosistem gambut. Negara punya tanggunng jawab penuhi hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat.
Menurut Abil perlu ada langkah preventif untuk menegakkan hukum di ekosistem gambut. Salah satunya dapat dilakukan dengan menegakkan kesesuaian standar kanal dan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2017 jo. PP Nomor 71 Tahun 2014.
Perlu juga untuk menghapus segala kebijakan destruktif pada ekosistem gambut seperti pemutihan sawit, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga perubahan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga perlunya ada pengawasan ketat pada korporasi di area konsensinya dan komitmen berkelanjutan.
"Jangan sampai Hari Lahan Basah Sedunia hanya menjadi ajang selebrasi untuk melegitimasi proyek-proyek pemerintah yang merusak ekosistem gambut. Salah satunya yang sedang mengintai kita semua: alihfungsi 20 juta hektare hutan untuk perkebunan sawit," kata dia.