Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mengusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Usul itu disampaikan dalam Silaturahmi Nasional AKD Papdesi yang dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).
