Jakarta, IDN Times - Usai UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi direvisi dan disahkan oleh DPR, nasib para pegawai komisi antirasuah turut limbung. Sebab, di dalam UU yang memiliki tebal 36 halaman tersebut turut menyebut status pegawai KPK yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias menjadi karyawan pemerintah. Hal itu tertuang di dalam pasal 24 yang tertulis "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Padahal, sesuai dengan aturan UU yang lama nomor 30 tahun 2002 pegawai KPK tidak diwajibkan berasal dari PNS. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 mengenai sistem manajemen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 3 yakni pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap.
Di dalam aturan itu pula pegawai tetap diangkat oleh pimpinan komisi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai komisi. Selama 17 tahun terakhir, untuk merekrut pegawai tetap, KPK menggelar sebuah program bernama "Indonesia Memanggil". Posisi yang dibuka ketika itu mulai dari penyidik, penyelidik, hingga ke bagian sekretariat.
Pertanyaan pun kemudian muncul bagaimana nasib pegawai KPK ke depannya apabila dilebur menjadi ASN? Walaupun ada ketentuan di UU baru KPK bagi penyelidik dan penyidik yang belum berstatus ASN, maka dapat diangkat maksimal dua tahun dari UU tersebut disahkan. Apakah nantinya akan ada pengunduran diri besar-besaran dari pegawai KPK lantaran tak sanggup menjadi PNS?