Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui bahwa Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkumham.
"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangan tetrulis, Jumat (13/5/2022).
Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 nanti.