Jakarta, IDN Times - Seluruh partai politik nonparlemen sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, untuk mendorong agar ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) di Pemilu 2029 diturunkan menjadi 0 persen.
Partai politik nonparlemen itu terdiri dari PSI, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, PBB, Hanura, PPP, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Ada pula yang gabung dalam gerakan ini partai yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Berkarya dan Prima.
Gerakan ini disepakati di rumah pribadi Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025) malam.
OSO menjelaskan, gerakan ini dibuat untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen inkonstitusional. Sehingga DPR sebagai pembentuk UU perlu mengubah aturan yang berlaku dalam UU Pemilu mengenai parliamentary threshold sebesar empat persen.