Banda Aceh, IDN Times - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2018, Muharuddin, resmi diberhentikan dari kepengurusan Partai Aceh.
Pemberhentian mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari partai yang pernah mengusungnya dalam pemilihan legislatif (pileg) sejak 2009 itu, dilakukan pada Minggu (25/7/2021).
"Partai Aceh memutuskan untuk mengeluarkan saudara Muharuddin dari kepengurusan Partai Aceh," kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, Selasa (27/7/2021).