Jakarta, IDN Times - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melaporkan pemerintahan Malaysia ke Mahkamah Internasional dan International Labour Organization (ILO) dalam sidang ILO bulan Juni mendatang, terkait dengan tewasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Jika pemerintah Malaysia tidak mau mendengar tuntutan ini, maka Partai Buruh dan KSPI akan melaporkan pelanggaran konvensi ILO tentang buruh migran dalam sidang ILO bulan Juni dan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, karena ini adalah kasus unlawful killing, pembunuhan tanpa proses hukum," ujar Said Iqbal di depan Kedubes Malaysia, Kamis (30/1/2025).
Said Iqbal menegaskan, ada konvensi tentang pekerja migran yang mengatur bahwa meskipun seorang pekerja migran ilegal, pendekatan yang dilakukan tidak boleh kekerasan apalagi dibunuh.
"Yang dilakukan oleh polisi kerajaan Malaysia ini adalah pembunuhan. Sekali lagi saya tegaskan, ini adalah pembunuhan, bukan penegakan hukum terhadap pekerja migran," kata Said.
Pihaknya mencatat, kasus pekerja migran Indonesia yang dibunuh oleh aparat Malaysia sudah berulang kali terjadi. Sekalipun pekerja migran itu ilegal, seharusnya dideportasi atau diproses secara hukum.
"Di Malaysia ada jutaan buruh ilegal. Jika pendekatannya seperti ini, apakah semua buruh ilegal harus ditembak? Ini jelas persoalan serius," ujarnya.