Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal melayangkan kritikan keras kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal UMP. Sebelumnya UMP DKI berada di angka Rp4.641.854, kemudian turun menjadi Rp4.573.854
Iqbal menilai seharusnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI gak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (15/7/2022).
KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Iqba melanjutkan, mendesak Anies untuk mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan.