Jakarta, IDN Times - Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkad) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5/2024). Mereka memprotes lantaran dalam UU Pilkada partai politik (parpol) yang bisa mengajukan calon kepala daerah hanya yang memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD meski meraih suara saat Pemilu Legislatif (Pileg), tidak bisa mengajukan calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (3).
"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," demikian bunyi pasal tersebut.
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, mengatakan pendaftaran sudah didaftarkan secara online pada Senin (20/5/2024). Sehingga, pada hari ini, mereka hanya menyampaikan berkas fisiknya. Partai Buruh bertindak sebagai pemohon I, sedangkan Partai Gelora menjadi pemohon II.
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), raihan suara Partai Gelora pada Pileg 2024 yaitu 1.281.991 suara. Sedangkan, Partai Buruh meraih 972.910 suara.
Said pun mengaku optimistis gugatan kedua parpol itu akan dikabulkan MK. Mengapa demikian?