Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Adapun Pasal 177 Huruf f merupakan norma yang mengatur mengenai syarat minimal anggota parpol yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.
"Nah, kami uji norma itu untuk meminta Mahkamah memberi tafsir bahwa yang dimaksud penduduk pada setiap kabupaten/kota adalah masyarakat yang bertempat tinggal di kabupaten/kota bersangkutan, sekalipun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang lain," ujar Said
Hal itu sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945. Pihaknya mengatakan, borma itu terpaksa diuji ke MK karena KPU dan Bawaslu tidak bersedia mengakomodir usulan Partai Buruh agar status anggota partai semestinya tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif KTP semata.
"Ini yang sangat kami sayangkan. Kebebasan masyarakat untuk menjadi anggota partai pada suatu kepengurusan partai dibatasi oleh penyelenggara Pemilu," tutur Said.
Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) mengenai norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan.
"Kami uji norma itu karena konsultasi tersebut dimaknai mengikat. Sehingga, Penyelenggara Pemilu diharuskan tunduk pada kehendak DPR dan Pemerintah. Padahal, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah organ independen sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945," kata Said.
Partai Buruh menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara modern, Penyelenggara Pemilu seharusnya ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat disamping Eksekutif, Legislatif, dan kekuasaan Judicial (yudikatif).
Sehingga, kata Said, kekuasaan KPU, Bawaslu, dan DKPP semestinya tidak bisa diintervensi oleh tiga cabang kekuasaan yang lain. Hal itu sesuai rujukan teori quadru politica sebagai kritik atas teori usang trias politica.
"Nah, konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi. Beberapa Peraturan yang dibentuk oleh KPU, harus ikut maunya DPR. Padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024," tutur dia.