Jakarta, IDN Times - Partai Buruh segera mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Mereka merasa ada atuan yang janggal, karena bertentangan dengan UUD 1945.
Rencana ini diungkapkan Tim Khusus Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin. Aturan main yang ingin digugat ke MK adalah Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada.