Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menilai ada pelanggaran aturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan KLB di Deli Serdang tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai. Mereka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan) bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau pun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," kata Herzaky seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (12/3/2021).
"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” lanjut dia.