Jakarta, IDN Times - Partai Gelora akhirnya angkat bicara soal gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabulkan sebagian. Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berbunyi partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan calon kepala daerah tidak lagi menggantungkan ke jumlah kursi DPRD yang mereka miliki. Alih-alih, parpol bisa mengajukan calon kepala daerah tergantung pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Putusan itu membuyarkan strategi koalisi besar bernama KIM Plus di Pilkada Jakarta. Sedangkan, gugatan Partai Gelora, dianggap oleh analis politik sebagai gugatan yang blunder. Sebab, putusan tersebut membuka jalan bagi PDI Perjuangan dan Anies Baswedan untuk tetap maju di Pilkada Jakarta.
Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, mempertanyakan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) yang menghapus ambang batas atau treshold soal syarat pencalonan kepala daerah.
"MK juga membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada di dalam permohonan uji materi kami," ujar Mahfuz di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Ia menilai MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutuskan obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon yakni UU Pilkada pasal 40 ayat 1. Isinya partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengajukan calon kepala daerah selagi memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).