Jakarta, IDN Times - Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang diam-diam kembali dihidupkan oleh parlemen, membuat publik bertanya-tanya apa urgensinya melakukan hal tersebut. Apalagi sebelumnya, institusi antirasuah dan sebagian dari publik tengah fokus pada pertarungan yang lain yakni mencegah calon pimpinan bermasalah masuk ke KPK.
Namun, pada (4/9) lalu beredar surat berisi undangan rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi tentang perubahan kedua revisi UU komisi antirasuah. Dalam agenda rapat yang digelar pada Kamis (5/9) kemarin itu kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Hasilnya, kendati hanya dihadiri 77 anggota dewan tetapi paripurna DPR setuju terhadap revisi UU KPK. Maka, langkah selanjutnya, DPR dan pemerintah akan duduk bersama untuk membahas poin-poin yang hendak direvisi. Yang jadi pertanyaan, siapa yang memulai untuk merevisi UU tersebut?
Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengakui ia dan lima orang rekannya termasuk dalam nama-nama yang menginisiasi UU tersebut.
"Ada saya, Risa (Mariska dari fraksi PDI Perjuangan), Baidowi (Achmad Baidowi dari komisi II fraksi PPP), Ibnu Multazam (anggota komisi IV dari fraksi PKB), Saiful Bahri (anggota komisi III Partai Golkar). Ada Taufiqulhadi (Teuku Taufiqulhadi komisi III dari Fraksi NasDem)," tutur Masinton di kompleks parlemen Senayan pada Jumat (6/9).
Apabila dicek, semua partai itu adalah parpol pengusung Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Pilpres 2019 pada April lalu. Masinton membantah bahwa DPR menghidupkan kembali revisi UU KPK secara diam-diam. Menurutnya, RUU itu sudah sempat dibahas di badan legislasi dan empat poin sudah disetujui beberapa tahun lalu. Kendati di waktu yang bersamaan ia mengakui pembahasan tersebut tidak melibatkan pemerintah.
"Ya, ini kan kita melanjutkan saja. Gak ada yang berubah dari apa yang disepakati," tutur dia.
Lalu, bagaimana prediksi sikap Jokowi? Akankah ia turut menolak RUU KPK? Masihkah publik bisa percaya kali ini Jokowi akan memperkuat KPK setelah sebelumnya ia setuju terhadap capim komisi antirasuah yang nota bene masih memiliki rekam jejak kelam?