Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Pengamat Pemilu dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni mendorong agar KY memproses putusan PN Jakpus.
Mengingat dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Kemudian dalam putusannya juga menyinggung agar KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memerika majelis pada perkara ini. Sebab ini Putusan yang jelas menabrak Konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) malam.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.
Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tutur dia.