Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya menjelaskan mengenai perubahan draf halaman UU Cipta Kerja, dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Pratikno mengatakan tidak ada perubahan substansi di dalam UU Cipta Kerja, meskipun halaman draf berbeda dari yang sebelumnya diberikan DPR.
"Substansi UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," kata Pratikno dalam keterangan pers tertulis, Kamis (22/10/2020).
Pratikno menjelaskan, sebelum disampaikan kepada presiden, setiap naskah undang-undang selalu dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pengecekan itu dilakukan agar draf siap diundangkan.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.
Pratikno mengatakan, apabila masyarakat mengukur kesamaan dokumen menggunakan jumlah halaman, maka hal itu bisa menyesatkan atau misleading. Sebab, perbedaan jumlah halaman hanya terletak pada formatnya saja, bukan isi substansinya.
"Naskah yang sama, yang di format pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden, dengan ukuran yang baku," jelas dia.