Jakarta, IDN Times - Co-founder SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa, 2 Januari 2024, tidak ada perubahan yang substansial. Sebaliknya, masih terdapat pasal karet yang semestinya direvisi.
Damar menerangkan, dalam UU ITE 2024 tersebut terdapat pasal baru dan ayat baru yang melengkapi versi sebelumnya. Artinya, belum ada norma hukum yang diatur dalam UU ITE. Meski demikian, revisi yang dilakukan tampaknya belum secara total.
"Sebetulnya ada perubahan-perubahan substansial yang didorong ke Kominfo dan Komisi 1 DPR RI agar terjadi reformasi hukum Internet, tapi tidak tercermin di UU ITE 2024, sehingga tidak terjadi revisi total. Maklum, selama proses revisinya buru-buru dan kebanyakan tertutup," ujarnya melalui akun Twitter yang sudah dikonfirmasi oleh IDN Times, Jumat (5/1/2024).