Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dan Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan, pasal perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi melanggengkan persekusi.
Menurut dia, masyarakat Indonesia hidup dalam berbagai macam norma, tak hanya hukum tetapi juga norma kesusilaan, agama, kesopanan, dan lainnya.
"Norma hukum apalagi hukum pidana karena ancaman badan bisa dipenjara, bisa denda, itu seharusnya diberlakukan, istilahnya ultimum remedium. Jadi cara mengatasi yang paling maksimal kalau semua sudah gak bisa lagi, baru kita kasih sanksi pidana," kata Bivitri saat berbincang dalam diskusi daring "Ngobrol Seru: Kupas Tuntas RKUHP" by IDN Times, Selasa (12/7/2022).