Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, buka suara terkait dengan pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dini menegaskan, pasal zina itu merupakan delik aduan.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orangtua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan."
"Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (9/12/2022).