KPU juga melarang partai politik memasang foto Presiden dan Wakil Presiden saat masa kampanye.
"Foto Presiden dan Wapres, sebab itu simbol negara. Jadi tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye, kemudian dipasang di pinggir jalan," kata Arief.
Meski demikian, Arief menyebutkan, KPU memperbolehkan foto pengurus parpol yang menjadi mantan Presiden sebagai partai pengusung calon. Menurutnya, sejatinya kampanye merupakan sarana menyampaikan visi dan misi.
"Kalau bukan pengurus parpol kita melarang, karena hakikatnya kampanye adalah penyampaian visi misi, bukan menyampaikan gambar. Jadi kita ingin mengubah cara pikir selama ini yang sedang berkembang yang selalu ada, menampilkan gambar tapi tidak menjelaskan visi misi program apa. Tapi kalau gambar pengurus parpol meskipun mantan Presiden boleh, ya," kata dia.