Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk “Transformasi Pasar di Kota Jakarta Menuju Kota Global" di Balai Kota, Jakarta Pusat. (IDN Times Dini Suciatiningrum)
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk “Transformasi Pasar di Kota Jakarta Menuju Kota Global" di Balai Kota, Jakarta Pusat. (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Penetapan tarif berdasarkan kajian dan valuasi independenAgus menegaskan, penentuan tarif sewa kios tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, tim keuangan, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen.

  • Skema keringanan untuk pedagangPasar Jaya memberikan diskon dan opsi pembayaran bertahap (cicilan) agar pedagang tidak terbebani secara finansial pascarevitalisasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perumda Pasar Jaya membantah isu yang menyebut harga sewa kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, melonjak hingga empat kali lipat pascarevitalisasi. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

“Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018, kami telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” kata Agus di Jakarta, dilansir dari siaran pers, Sabtu (11/10/2025).

1. Penetapan tarif tidak dilakukan sepihak

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersama Dirut PD Pasar Jaya Tri Prasetyo, mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (2/1/2023). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Agus mengatakan, penentuan tarif sewa kios tidak dilakukan sepihak, tetapi sudah melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, tim keuangan, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen.

Hasil kajian menunjukkan, tarif yang diberlakukan masih berada di bawah nilai pasar untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang. Pasar Jaya juga menepis kabar tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun sebesar Rp425 juta.

"Tarif yang berlaku adalah Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu," kata Agus.

2. Skema keringanan untuk pedagang

Pedagang bawang merah di Pasar Jaya Gondangdia, Diding. (IDN Times/Trio Hamdani)

Agus mengatakan, Pasar Jaya memberikan diskon dan opsi pembayaran bertahap atau cicilan agar pedagang tidak terbebani secara finansial pascarevitalisasi.

Kebijakan ini, kata dia, dirancang untuk membantu pedagang menyesuaikan diri dengan kondisi baru sekaligus menjaga kelangsungan usaha di pasar yang telah diperbarui.

“Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pascarevitalisasi,” ujar Agus.

3. Komitmen terhadap transparansi dan regulasi

Digitalisasi Pasar Jaya di Pasar Kramat Jati, Selasa (21/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Agus mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh aspirasi pedagang melalui berbagai pihak, seperti beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI.

Pasar Jaya juga akan membuka ruang diskusi dan negosiasi dengan pedagang untuk memastikan kesepahaman bersama dan mencari solusi terbaik.

"Revitalisasi pasar bertujuan meningkatkan kualitas pasar agar lebih layak, aman, dan berdaya saing, mendukung Jakarta menuju kota global yang modern dan inklusif," kata dia.

Diberitakan, Asosiasi Perkumpulan Pedagang Pasar Pramuka bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/10/2025). Dalam pertemuan itu, salah satu yang dibahas adalah soal kenaikan harga sewa kios yang disebut naik hingga empat kali lipat pascarevitalisasi.

Kuasa Hukum Pedagang, Gugum Ridho Putra, mengatakan, para pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka merasa keberatan dengan tarif baru yang dinilai terlalu tinggi.

Dia mengatakan, upaya negosiasi telah dilakukan berkali-kali, bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman RI. Namun hingga kini belum dicapai kesepakatan antara pedagang dan pihak pengelola.

“Pasar Pramuka ini mau direnovasi oleh Perumda, tapi kemudian harga pasca-renovasi itu ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, empat kali lipat. Ini memberatkan para pedagang,” ucap dia.

Editorial Team