Ilustrasi Rumah Sakit. IDN Times/Galih Persiana
Guna mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19, Kementerian Kesehatan RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19.
“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta, untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, dikutip dari laman kemkes.go.id.
Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang melaksanakan layanan COVID-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.
"Ada beberapa rumah sakit di sejumlah kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat," paparnya.
Untuk daerah yang berada di zona kuning dianjurkan oleh Menteri Kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan menambah ruang isolasi sebanyak 20 persen. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur 20 persen dan menambah ruang ICU sekitar 15 persen.
“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen, cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita lakukan dalam rangka menangani penaikan COVID-19,” imbuh Kadir.