Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum pasien COVID-19 yang berhubungan intim dengan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Buhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan oknum pasien tersebut sebagai tersangka walau belum diperiksa karena masih terkonfirmasi positif COVID-19.
"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).
