Jakarta, IDN Times – Dalam Pemilihan Serentak 2020 nanti terdapat 25 daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal. Ini berarti masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput? Jawabannya adalah masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos kotak kosong pada surat suara.
Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal, sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara. Masyarakat diimbau harus memahami bahwa calon tunggal bukan berarti pemilih tidak hadir jika tidak mendukung paslon tunggal.