Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas SPBU (kanan) melayani warga yang mengisi bahan bakar untuk kendaraan. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi petugas SPBU (kanan) melayani warga yang mengisi bahan bakar untuk kendaraan. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Intinya sih...

  • KPBB menilai pasokan BBM ramah lingkungan di Indonesia tersandera oleh dugaan mark up harga pokok penyediaan (HPP) BBM, terkendala pengendalian krisis pencemaran udara, dan masyarakat konsumen membayar harga yang terlalu mahal.

  • HPP Pertalite RON 90 ditetapkan sebesar Rp11.700 per liter, lebih tinggi dibanding pasar regional Singapura (MOPS), Malaysia, dan Australia, menciptakan surplus produsen dengan mark up atas HPP yang ditetapkan pemerintah.

  • KPBB menghitung kelebihan perhitungan harga dan subsidi BBM pada 2026 dapat mencapai Rp210,5 triliun per tahun jika HPP wajar, padahal total subsidi hanya Rp45,4 triliun per tahun jika

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai, pasokan BBM ramah lingkungan di Indonesia tersandera oleh dugaan mark up harga pokok penyediaan (HPP) BBM, meski Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2560K/Pdt/2023 telah memerintahkan pengawasan ketat standar dan spesifikasi bahan bakar yang dipasarkan, khususnya BBM yang memenuhi kebutuhan teknologi kendaraan berstandar Euro4/IV.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam pokok perkara Nomor 8 huruf (a) ayat (iv) yang menegaskan kewajiban pengawasan standar BBM. Ketentuan ini diperkuat oleh hasil rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sepanjang November 2023 hingga Juli 2024, yang menetapkan pasokan BBM ramah lingkungan dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm dimulai pada 17 Agustus 2024 secara bertahap hingga 100 persen pada 2028.

“Mengawasi keketatan pada standard dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,” bunyi amar putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip KPBB.

1. Upaya pengendalian krisis pencemaran udara terkendala

Pemkot Tangerang uji tera SPBU di jalur mudik (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Namun KPBB menilai, PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana utama kebijakan belum menjalankan amanat putusan kasasi dan keputusan rapat koordinasi lintas sektor. Akibatnya, upaya pengendalian krisis pencemaran udara di Jabodetabek dan kota-kota besar lain yang padat kendaraan bermotor terkendala.

KPBB menyatakan, masyarakat konsumen BBM di Indonesia membayar harga yang terlalu mahal untuk BBM dengan kualitas yang lebih rendah dibanding standar regional.

“Masyarakat konsumen BBM di Indonesia membayar terlalu mahal atas BBM yang mereka beli, pun dengan kualitas yang lebih rendah,” tulis KPBB dalam pernyataannya, dikutip Minggu (8/2/2026).

2. Perbandingan harga dan kualitas

Penampakan antrean kendaraan isi BBM di SPBU Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

KPBB memaparkan, HPP Pertalite RON 90 ditetapkan sebesar Rp11.700 per liter, sementara BBM setara di pasar regional Singapura (MOPS) sebesar Rp7.505 per liter. Biosolar ditetapkan Rp11.900 per liter, lebih tinggi dibanding BBM setara di pasar regional yang sebesar Rp8.835 per liter. Bahkan, harga BBM di Malaysia dan Australia yang kualitasnya lebih tinggi justru lebih rendah dibanding Indonesia.

Di Malaysia, bensin RON95 sulfur 10 ppm dipatok Rp9.229 per liter dan solar CN53 sulfur 10 ppm Rp9.150 per liter. Sementara di Australia, bensin RON95 sulfur 5 ppm sebesar Rp9.168 per liter dan solar CN53 sulfur 5 ppm Rp9.912 per liter. Menurut KPBB, kondisi ini menciptakan surplus produsen.

“Situasi di atas terjadi surplus produsen, di mana produsen (dalam hal ini oil trader dan PT Pertamina Persero) diduga melakukan mark up atas HPP yang ditetapkan pemerintah merujuk pada patokan HPP MOPS," ungkap KPBB.

3. Subsidi hanya Rp45,4 triliun per tahun jika HPP wajar

Antrian BBM di salah satu SPBU di Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

KPBB menghitung kelebihan perhitungan harga dan subsidi BBM pada 2026 dapat mencapai Rp210,5 triliun per tahun. Padahal, apabila HPP ditetapkan secara wajar, total subsidi hanya Rp45,4 triliun per tahun.

“Yang terjadi, pasokan BBM ramah lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara, pengurangan beban pemerintah dalam pemasokan BBM, menjadi tersandera oleh (dugaan) mark up HPP BBM," ujar KPBB.

KPBB mendorong konsumen BBM dan organisasi masyarakat sipil menempuh langkah hukum guna mendorong restrukturisasi HPP BBM agar tidak membebani keuangan negara.

Editorial Team