Jakarta, IDN Times - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai, pasokan BBM ramah lingkungan di Indonesia tersandera oleh dugaan mark up harga pokok penyediaan (HPP) BBM, meski Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2560K/Pdt/2023 telah memerintahkan pengawasan ketat standar dan spesifikasi bahan bakar yang dipasarkan, khususnya BBM yang memenuhi kebutuhan teknologi kendaraan berstandar Euro4/IV.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam pokok perkara Nomor 8 huruf (a) ayat (iv) yang menegaskan kewajiban pengawasan standar BBM. Ketentuan ini diperkuat oleh hasil rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sepanjang November 2023 hingga Juli 2024, yang menetapkan pasokan BBM ramah lingkungan dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm dimulai pada 17 Agustus 2024 secara bertahap hingga 100 persen pada 2028.
“Mengawasi keketatan pada standard dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,” bunyi amar putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip KPBB.
