Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan paspor Republik Indonesia (RI) harus diganti ketika masa berlakunya tersisa enam bulan. Masa berlaku (validity) paspor RI itu diatur dalam bagian penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada bagian penjelasan itu disebutkan, yang dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan pejabat berwenang, dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
“Inilah aturan yang mendasari mengapa (Warga Negara Indonesia) WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).
