Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua peraturan itu ditetapkan dalam rangka menanggulangi virus corona atau COVID-19.
Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, kemudian mengeluarkan tiga surat telegram rahasia (TR) terhadap kedua aturan itu. Pertama, mengenai bentuk pelanggaran yang kemungkinan terjadi selama PSBB diterapkan. Surat itu bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020.
"(Pertama) kejahatan yang terjadi saat arus mudik atau street crime, kerusuhan atau penjarahan dengan kekerasan, pencurian dan pemberatan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.