Jakarta, IDN Times - Bagi pengemudi kendaraan lalu lintas di ibu kota, sebaiknya tetap patuhi aturan lantaran kebijakan tilang manual kembali bakal diberlakukan. Kebijakan itu kembali diaktifkan oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat dihapus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan petugas kepolisian bakal berjaga untuk menyasar beragam pelanggaran. Mulai dari pemalsuan nomor pelat hingga penggunaan knalpot brong, yakni jenis knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, balap liar dan knalpot brong gitu. Hanya pelanggaran-pelanggaran itu saja," ujar Latif seperti dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, (7/12/2022).
Ia menambahkan kebijakan tilang manual tetap diberlakukan lantaran banyak ditemukan pengendara nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik. Sehingga, mereka tetap bisa ditindak. Prosedur tilang manual sama seperti tilang manual yang sudah diberlakukan sebelumnya.
"(Penindakannya) seperti biasa. Kami hentikan, kami tilang mereka. Kan (pengendara) memalsukan pelat nomor," kata dia.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang. Surat tersebut hanya tidak digunakan sementara.
Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang. "Nah ini yang akan kami hentikan dan periksa. Kalau tidak sesuai, maka kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," katanya lagi.
Bukan kah tilang manual ini bertentangan dengan instruksi dari Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang menghapuskan tilang manual?