Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Hal ini disampaikan Habiburokhman menyikapi informasi di media sosial yang memyebut KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.
"Informasi tersebut diatas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan, ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
Ia juga mengatakan, sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.
"Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.