Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pencurian data pribadi yang dimanfaatkan untuk pencalonan gubernur Pilkada Jakarta lewat jalur independen. Dugaan adanya pencurian data demi kepentingan Pilkada Jakarta terungkap ketika warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Belakangan terungkap namanya dicatut dan diklaim memberikan dukungan bagi paslon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Cerita serupa kemudian ikut dialami sejumlah orang. Termasuk keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menegaskan pencurian data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencalonan pilkada selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak politik dan hak atas identitas, juga merupakan tindak pidana.
"Itu masuk tindak pidana berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Julius ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (16/8/2024).
"Kecurangan lewat pencurian data pribadi untuk pencalonan kepala daerah juga merusak proses demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
Lalu, ke mana korban bisa melaporkan soal pencurian data pribadinya?