Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PBNU Larang Pengurus Kutip Iuran dari Warga untuk Kegiatan Organisasi

Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf (tengah) (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- PBNU melarang pengurusnya mengutip uang iuran untuk membiayai kegiatan organisasi.
- Kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui Lazisnu.
- Rapat pleno PBNU juga memutuskan untuk tidak memberikan honor kepada petugas PBNU yang bertugas untuk organisasi.
Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang seluruh pengurusnya mengutip uang iuran untuk membiayai kegiatan organisasi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan jadi salah satu hasil rapat pleno PBNU.
"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi,” kata dia dalam konferensi pers hasil rapat pleno PBNU yang disiarkan daring, Minggu (28/7/2024).
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us