Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj secara tegas menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebab, di dalamnya terdapat peraturan yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).
Menurut Said Aqil, hal itu bertolak belakangan dengan ajaran Al-Qur'an, yang telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan, 'dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Kiai Said melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (1/3/2021).