Jakarta, IDN Times - Badan Pengkajian MPR telah menyepakati untuk membatalkan amandemen UUD 1945 terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Perubahan pada PPHN disebut akan dilakukan tanpa amandemen konstitusi dan akan diatur kembali melalui undang-undang.
Ketua Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengklaim seluruh fraksi telah menyetujui untuk membatalkan amandemen konstitusi terbatas pada PPHN. Dia menyebut seluruh fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan PPHN melalui undang-undang, tanpa perlu amandemen konstitusi.
“Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD, itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amandemen,” kata Djarot kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
“Semua sepakat tidak ada amandemen, rapat terakhir kemarin sih bulat, termasuk kelompok DPD,” sambung dia.