Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, PDI Perjuangan merespons keras hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan putusan MK itu sudah melegalkan Indonesia menjadi negara kekuasaan.
"PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral. Sehingga, MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Hasto mengatakan, Indonesia saat ini terbatas pada demokrasi prosedural. Sehingga, memiliki dampak legitimasi kepemimpinan nasional yang serius.
"PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," kata dia.