Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan kepala daerah atau yang masih menjabat meski usianya belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Hasto menilai, putusan itu ada klausul baru, sehingga perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Ketika kemudian MK mengambil keputusan yang sampai sekarang menimbulkan berbagai perdebatan tentang masuknya klausul baru, materi muatan baru tentang adanya usia 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka materi muatan baru ini yang telah diputuskan oleh MK akan efektif, final, dan binding apabila sudah dijabarkan dalam UU Pemilu, (tentang usia) presiden dan wapres," ujar Hasto dalam keterangan, dilansir Selasa (17/10/2023).
"Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-Undang Pemilu (syarat pendaftaran) presiden dan wakil presiden, selama perubahan undang-undang itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.