Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati menolak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah diteken oleh pemerintah. Pemerintah Pusat resmi menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu.
Di dalam perpres itu tertulis, kenaikan paling signifikan terjadi pada peserta mandiri kelas II dan I. Peserta kelas I yang semula membayar Rp80 ribu per bulan, naik menjadi Rp150 ribu. Lalu, peserta kelas II yang semula membayar Rp51 ribu, naik menjadi Rp100 ribu.
Sedangkan, untuk peserta kelas III, mengalami kenaikan dari semula Rp16.500 menjadi Rp25.500. Kenaikan iuran bagi peserta kelas I dan II akan berlaku pada Juli mendatang. Sedangkan, iuran peserta kelas III naik pada 2021 mendatang.
“Aku jelas tidak setuju, ya. Baik sebagai pribadi, sebagai fraksi PDIP, maupun sebagai komisi IX,” kata Ribka Tjiptaning saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Lalu, apa pandangan DPR mengenai kenaikan iuran di saat warga sudah berat menjalani pandemik COVID-19?