Jakarta, IDN Times - Pembakaran bendera Partai PDI Perjuangan di depan Gedung DPR RI pada Rabu (24/6) berbuntut panjang setelah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jakarta melaporkan aksi tersebut ke Polda Metro Jaya. Pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera PDIP dengan pasal 160, 170, 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan.
“Perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Ronny dilansir dari Kantor Berita Antara pada Sabtu (27/6).
Apa ancaman hukuman bila ormas-ormas keagamaan itu terbukti melakukan pelanggaran seperti yang diadukan oleh PDIP?