Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PDIP Sebut Sidang Pemecatan Tia Rahmania Dipimpin Mantan Hakim MK

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania sebagai kader dan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 karena pengalihan suara partai untuk keuntungan pribadi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
- Mantan Hakim MK, Muarar Siahaan, dipercaya oleh PDIP untuk memimpin proses penyidangan sengketa Pileg, dengan 11 permohonan sengketa Pileg yang dikabulkan.
- Tia Rahmania dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dan pemecatan ini dikukuhkan oleh Mahkamah Partai serta disampaikan ke KPU pada 30 Agustus 2024.
Jakarta, IDN Times - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai resmi memecat Tia Rahmania sebagai kader dan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia Rahmania dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengalihan suara partai untuk keuntungan pribadinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa proses ini telah berlangsung sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Setiap sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
EditorAnata Siregar
Follow Us