Jakarta, IDN Times - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai resmi memecat Tia Rahmania sebagai kader dan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia Rahmania dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengalihan suara partai untuk keuntungan pribadinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa proses ini telah berlangsung sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Setiap sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
“Terkait sanksi dan pemecatan, ini diatur dalam pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008. Prosesnya panjang dan sudah sesuai aturan. Dalam kasus Saudari Tia, DPP Partai telah menyidangkan total 135 kasus sengketa Pileg,” kata Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/9/2024).