Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Djuyamto adalah hakim yang pernah menangangi kasus praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan Hasto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) lalu.
Hasto sendiri sempat menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Selain Djuyamto, hakim yang jadi tersangka ialah Ali Muhtarom yang sempat menangani kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Guntur pun menilai, kasus yang menimpa Hasto maupun Tom Lembong merupakan kasus politis yang direkayasa. Belakangan terbukti melibatkan hakim yang tidak berintegritas.
"Selain Djuyamto juga ada Ali Muhtarom yang menjadi hakim di pengadilan Tom Lembong. Baik Pengadilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan kasus politik yang direkayasa dengan kasus hukum, dengan tujuan balas dendam politik," kata dia kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).