Hasyim juga menegaskan bahwa pencalonan tidak bisa dibatalkan sekalipun partai pendukung mencabut mandat dukungannya.
"Tidak bisa kemudian pencalonannya dibatalkan, tidak bisa kemudian partai politik menarik dukungan," kata dia.
Menurutnya, penarikan dukungan bukan hanya sekadar lisan atau keterangan tertulis kepada media saja, tapi harus ada surat resmi menarik pendaftarannya kepada KPU.
"Ya kalau gak ada surat resmi, maka dianggap jalan terus, kalau ada surat resmi pun dianggap jalan terus. Kan kita pernah alami ada pasangan calon yang dinyatakan terpilih, menang dalam Pilkada dilantiknya di penjara juga sudah pernah terjadi di Indonesia," ucapnya.
Hasyim menyatakan proses pencalonan akan berjalan terus, sekalipun status hukum telah ditetapkan.
"Jadi kalau situasi itu terjadi di Jombang atau di NTT itu sangat mungkin tetap berlanjut. Seandainya terpilih maka kemudian dia dilantik itu untuk diganti, siapa yang akan menggantikan, ya wakilnya. Tapi itu nanti ya (setelah terpilih)," kata dia menegaskan.