Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi usulan dari Kongres V PDIP, yang mendorong amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuannya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan bernegara.
Menurut Tjahjo, hal itu memang dirasa perlu karena seorang presiden harus memiliki perencanaan jangka panjang. Sehingga memang diperlukan GBHN, agar visi misi presiden tidak terputus begitu saja ketika periodenya berganti.