Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)
Dalam sosialisasinya, kata Agus, jika selama ini semua pedagang diwajibkan tutup sampai jam 20.00 WIB, namun khusus pedagang yang baru menggelar dagangannya sore hari diberikan keringanan jam operasional.
“Ada kebijakan dari Pak Wali, Pak Kapolresta dan Pak Dandim. Yang selama ini pedagang hanya boleh berjualan sampai jam 20.00 dengan take away, pimpinan melihat ada kesulitan ekonomi warga yang mungkin harus dibantu, jadi ada kebijakan untuk para pedagang boleh berjualan, tapi tetap penekannya tidak boleh makan di tempat,” jelas Agus.
“Kita juga paham dengan pembatasan di banyak sektor mereka pasti terdampak. Minimal kita bisa membantu meringankan beban mereka. Terutama bagi pedagang-pedagang yang baru mulai buka sore hari, yang siang hari mereka tidak berjualan. Kalau jam 8 kita tutup, maksimal cuma 2-3 jam mereka operasional. Kasihan juga,” bebernya.
Kecuali, lanjut Agus, saat sudah diberikan kelonggaran tapi ada pedagang yang menyediakan makan di tempat, itu akan ditindak tegas.
“Jika kita sudah perbolehkan tapi ternyata pedagang itu malah menyediakan makan di tempat, kita akan tindak tegas. Jadi kita hadir dengan ketegasan tapi juga humanis,” pungkasnya.