Edhy Prabowo memegang lobster yang dihasilkan dari tambak di Teluk Jukung - Lombok Timur, NTB. Instagram.com/edhy.prabowo
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini, Edhy mengaku membuka izin ekspor benur karena mendapat masukan dari sejumlah pihak ketika masih menjadi Ketua Komisi IV DPR, yang menjadi mitra kerja KKP. Menurut Edhy, sejumlah pihak mengaku kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benur merugikan banyak pihak.
"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benih lobster)," kata Edhy.
Selain itu, Edhy juga menyebut, penerbitan Peraturan Menteri KP No 56/2016 pada era Susi Pudjiastuti tak dibarengi dengan sosialiasi pada masyarakat. Akibatnya, banyak orang kehilangan pekerjaan.
"(Benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat pesisir yang di sana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya," ujar Edhy.
"Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," tambahnya.