Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pedofil Asal Jepang Berkeliaran di RI Bisa Dijerat Hukum Ekstrateritorial
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kedutaan Besar Jepang menegaskan warganya wajib patuh hukum Indonesia dan Jepang, serta menghindari aktivitas ilegal termasuk prostitusi anak yang kini tengah disorot publik.
  • Pelaku prostitusi anak asal Jepang dapat dijerat hukum ekstrateritorial, artinya bisa dihukum di Indonesia maupun di Jepang sesuai undang-undang perlindungan anak kedua negara.
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus pedofil WN Jepang yang viral di media sosial, dengan fokus menjaga keamanan perempuan dan anak serta membuka kanal laporan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang Jepang yang katanya suka datang ke Jakarta buat cari anak kecil dan itu jahat. Polisi di Indonesia lagi cari tahu soal dia. Kedutaan Jepang bilang orang Jepang harus taat aturan di dua negara. Kalau dia salah, bisa dihukum di Indonesia dan juga di Jepang. Polisi sekarang masih menyelidiki kasusnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menampilkan komitmen kuat kedua negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual lintas batas. Jepang menunjukkan tanggung jawab hukum dengan menegaskan penerapan aturan ekstrateritorial, sementara Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki kasus yang viral. Kolaborasi dan ketegasan ini mencerminkan keseriusan penegakan hukum serta upaya menjaga ruang aman bagi anak di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia turut menanggapi kabar beredarnya kasus pedofil yang melibatkan warga negaranya. Kasus ini, mencuat di media sosial X yang menyebutkan bahwa pelaku sering terbang ke Jakarta untuk mencari korban anak kecil demi kebutuhan orientasi seksualnya.

Kedutaan menyatakan, Kepolisian Jepang secara aktif berupaya menuntut pelanggaran ekstrateritorial seperti prostitusi anak melalui kerja sama erat dengan lembaga investigasi asing. Selain itu, Jepang juga mengingatkan, semua warga negaranya yang bepergian ke atau tinggal di Indonesia harus mematuhi hukum kedua negara.

"Mereka yang bepergian ke atau tinggal di Indonesia harus mematuhi hukum kedua negara dan secara tegas menghindari kegiatan ilegal," demikian keterangan resmi Kedutaan Besar Jepang, dikutip IDN Times, Kamis (15/5/2026).

1. Pelaku bisa dijerat pelanggaran ekstrateritorial

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jepang menekankan warga negaranya yang terlibat dalam kasus prostitusi di Indonesia bukan hanya terancam akan menghadapi hukum Indonesia. Namun, mereka juga dapat dihukum di Jepang sebagai pelanggaran ekstrateritorial.

Hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Hukuman Tindakan yang Berkaitan dengan Prostitusi Anak dan Pornografi Anak serta Perlindungan Anak.

"Prostitusi anak di Indonesia tidak hanya tunduk pada penegakan hukum oleh penegak hukum Indonesia (pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan pemerkosaan berdasarkan KUHP), tetapi juga dapat dihukum di Jepang sebagai pelanggaran ekstrateritorial yang dilakukan oleh warga negara Jepang," bunyi keterangan itu.

2. Pelaku prostitusi anak bisa langsung diusut tanpa laporan korban

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

UU Larangan Prostitusi Anak dan Pornografi Anak mendefinisikan "anak" sebagai orang yang berusia di bawah 18 tahun. Aturan ini juga menetapkan, prostitusi anak, perantara atau ajakan prostitusi anak, kepemilikan, produksi, penayangan publik pornografi anak, dan jual beli anak untuk tujuan prostitusi dapat dihukum.

Lebih lanjut, UU tersebut menetapkan bahwa meskipun pelaku tidak mengetahui usia anak tersebut, mereka tidak dapat lolos dari hukuman karena perantara atau ajakan prostitusi anak atau penayangan publik pornografi anak. 

"Selain itu, Undang-Undang Larangan Prostitusi Anak dan Pornografi Anak bukanlah kejahatan yang memerlukan pengaduan dari korban, sehingga hukuman dapat dijatuhkan bahkan tanpa pengaduan dari korban," bunyi keterangan itu. 

3. Polda Metro usut kasus pedofil Jepang yang viral di medsos

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus pedofil diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang sedang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan, polisi harus menjaga ruang-ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak apalagi terkait tentang adanya dugaan eksploitasi anak.

"Isu yang beredar tentang adanya WNA terkait dengan anak-anak dibawah umur. Ini masih didalami oleh direktorat siber dan direktorat PPA dan PPO . Bagi masyarakat yang memiliki informasi. Bisa melaporkan kepada kita melalui 110 ataupun penyidik," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Editorial Team