Pegawai menata kepingan emas yang dijual di Kantor Pegadaian Cabang di Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (9/4/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)
Masyarakat dapat memanfaatkan promo ini hingga akhir Desember 2025 di seluruh outlet Pegadaian (non Pegadaian Syariah), selama kuota masih ada dan syarat terpenuhi.
Caranya pun mudah, nasabah hanya perlu membawa emas fisik dengan minimal nilai Rp20 juta, KTP dan mengisi formulir untuk mengajukan layanan Titipan Emas fisik.
“Selain memiliki emas fisik, Pegadaian juga memiliki opsi Tabungan Emas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara digital,” ujar Damar.
“Menabung emas di Pegadaian mudah, cepat, aman, dan nyaman, mulai dari 0,001 gram atau senilai 10 ribuan dan bisa transaksi lewat aplikasi Pegadaian Digital,” tambahnya.